baca: KKP Hentikan Pengerukan Pasir Timah PT EUM di Karimun
“Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua kasus ini yaitu dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir. Untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar RP. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selama 2 bulan beraksi dan untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar RP. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) selama 2 tahun,’ jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.
“Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira. **