berita4.id, BATAM– Ternyata tambang pasir ilegal masih beroperasi di Nongsa. Ini terbukti dengan ditangkapnya dua tersangka oleh Polda Kepri.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira menyampaikan, penangkapan dilaksanakan tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.
“Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 di mana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD. Modus operandi mereka ini hampir sama sebenarnya yaitu pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin,” ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira.