“Benar, kita amankan di Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah.
Ia menjelaskan dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).
“Barang bukti diamankan di gudang di Uncang,” katanya.
Rizki menambahkan pihaknya masih menyelidiki pemilik barang ilegal tersebut. Diperkirakan, kerugian negara yang disebabkan penyelundupan ini mencapai Rp Rp 6,2 miliar.
“Pemiliknya belum tahu masih proses pemeriksaan. Nanti detailnya akan kita sampaikan,” ungkapnya.
Diketahui, peredaran mikol ilegal di Batam khususnya di tempat hiburan malam masih marak. Terbukti, beberapa lalu Tim Gabungan yang terdiri dari Polda Kepri, POM TNI AU,AL, dan AD serta Bea Cukai menemukan mikol tanpa cukai di salah satu tempat hiburan malam kawasan Nagoya. ***