berita4.id, BATAM– Pelaku penyelundupan saat ini semakin nekat dan terang terangan. Penyelundup pun memanfaatkan pelabuhan resmi untuk memasukan barang selundupannya.
Kejadian ini tercermin dari penangkapan yang dilakukan Bea Cukai Batam, Rabu (31/1) malam di pelabuhan Batuampar, Batam. Petugas BC Batam berhasil menangkap satu kontainer berisi mikol ilegal yang rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam di Batam. Tak tanggung tanggung, satu kontainer penuh berisi berbagai macam dan merek mikol tanpa dilengkapi dokumen resmi. Nilai mikol yang ada di kontainer itu ditaksir Rp6,9 miliar.
Pertanyaan pertama, siapa dalangnya?
Pertanyaan kedua, siapa pelaku yang terlibat?
Pertanyaan ketiga, barang yang ditangkap ini upaya penyelundupan keberapa?
Baca:Â Siapa Penyelundup Mikol dari Pelabuhan Roro Punggur ke Bintan? Kok Belum Ditahan Bea Cukai
Tapi dari informasi yang didapat di lapangan, seluruh mikol ini akan disimpan di gudang kawasan Tanjung Uncang, Batuaji. Rencananya, mikol ini akan dijual di tempat hiburan malam milik A, pengusaha ternama di Batam.