berita4.id, TANJUNGPINANG-810 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah menandatangani perjanjian perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2024.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dalam apel pagi bersama seluruh PTT, di halaman kantor wali kota Tanjungpinang, Senin (29/1/2024).
Hasan dalam sambutannya menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja PTT merupakan suatu proses administrasi rutin yang dilakukan setiap tahun.
baca:Â PTK Non ASN Tanjungpinang-Bintan Terima Kontrak Kerja dari Pemprov Kepri
Ia berharap agar PTT dapat memberikan kontribusi optimal di setiap unit kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Sejauh ini, PTT memiliki peran penting dalam melaksanakan pekerjaan pelayanan, teknis, dan tugas pemerintahan lainnya yang sangat membutuhkan tenaga tambahan. Saya ucapkan terima kasih atas dedikasinya selama mengabdi di pemerintah kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Selain itu, Hasan menegaskan kepada kepala perangkat daerah untuk tidak mengangkat PTT atau THL baru untuk menggantikan posisi yang mengalami perubahan status, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun yang lulus seleksi CPNS dan PPPK.