“Kita hanya punya juru pungut sebanyak 14 orang, masing-masingnya hanya bisa memungut ke 200 rumah, sementara seharusnya sebanyak 400 rumah,” terangnya.
Riono berharap melalui peraturan daerah (Perda) tentang retribusi sampah yang baru disahkan beberapa waktu lalu nantinya dapat meningkatkan kembali partisipasi masyarakat.
Dalam perda tersebut sudah diatur dan retribusinya diturunkan. Untuk rumah tinggal dari Rp 10 ribu menjadi Rp 5 ribu, kemudian ruko yang awalnya Rp 120 diubah menjadi Rp 50 ribu.
“Melalui perubahan perda yang baru ini kita berharap partisipasi masyarakat lebih meningkat, karena besaran retribusinya sudah sangat pro rakyat dibandingkan perda sebelumnya,” demikian Riono. ***