Pada tahun 2024, ia meminta kepada seluruh distributor untuk dapat berperan aktif mendukung program Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian yaitu percepatan tanam. Salah satu dukungannya adalah memastikan kelancaran pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi.
“Oleh karenanya dalam kegiatan ini kami menegaskan kepada seluruh distributor untuk menyiapkan stok dan mendistribusikan kepada petani terdaftar sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, kami tidak segan memberhentikan bapak ibu sekalian dari daftar distributor tetap. Tugas para distributor menyiapkan stok dan mendistribusikan pupuk subsidi kepada petani terdaftar di e-Alokasi,” ujarnya.
Lanjut Tri, penandatanganan Pakta Integritas Distributor Pupuk Indonesia sebagai langkah tegas dan komitmen distributor untuk melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
Distributor juga menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Tagihan Distributor sebagai bentuk komitmen distributor membayar tagihan apabila terjadi klaim koreksi penyaluran.
“Kami harapkan komitmen bapak ibu distributor sebagai mitra penyalur di daerah untuk tetap melaksanakan penyaluran sesuai aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya nanti secara periodik Pupuk Indonesia akan melakukan evaluasi atas kinerja penyaluran dari masing-masing distributor yang tentunya menjadi pertimbangan kami atas kelangsungan kerjasama ke depan,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa ada potensi petani akan mengeluhkan mengenai ketersediaan pupuk bersubsidi jika Pemerintah tidak segera merevisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
“Hati-hati kalau nanti Januari 2024 ada keluhan pupuk langka, itu bukan langka, pupuknya ada tetapi kios tidak bisa menyalurkan karena harus ada datanya dulu. Oleh karena itu, Ombudsman mendesak Pemerintah segera mengeluarkan revisi Permentan untuk penyaluran pupuk bersubsidi yang memudahkan petani kita,” kata Yeka.
Masih kata Yeka, dirinya juga pesimis bahwa revisi Permentan 10/2022 ini dapat selesai pada bulan Desember 2023, mengingat jangka waktu yang sangat pendek. Dengan begitu, dirinya pun menyarankan Kementerian Pertanian agar dapat menggunakan data para penerima pupuk subsidi tahun 2023 sementara waktu. Hal itu agar pendistribusian pupuk bersubsidi pada bulan Januari dan Februari tahun 2024 mendatang dapat berlangsung.
“Kami pesimis revisi itu dapat terselesaikan pada akhir tahun ini, dengan begitu kami menyarankan Kementerian Pertanian sementara waktu untuk menggunakan data penerima pupuk subsidi tahun 2023 terlebih dahulu,” tutupnya. ***