berita4.id, JAKARTA– Setelah menjalani hukuman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberikan jabatan terhadap sejumlah Perwira Menengah (Pamen) yang terseret kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini terlihat dari daftar pejabat Polri yang dimutasi dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo.
“Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12).
Salah satu Pamen yang kembali mendapatkan jabatan ialah Kombes Budhi Herdi. Dalam mutasi itu, Kapolri menempatkan Budhi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri.
Budhi dicopot dari posisi Kapolres Metro Jakarta Selatan karena dinilai melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Yosua. Sesuai dicopot, ia menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob dan menjadi Pamen Yanma Polri.
baca:Â Kasus Inkracht, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba