Sunday, October 6, 2024
HomeNasionalPengemplang Cakai Mau Bebas dari Pidana, Ini Syaratnya

Pengemplang Cakai Mau Bebas dari Pidana, Ini Syaratnya

berita4.id, JAKARTA – Ini ada berita gembira bagi pengemplang cukai jika ingin bebas. Syaratnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani akan menghilangkan tuntutan pidana bila telah membayar empat kali nilai denda, tidak bisa diterapkan secara cuma-cuma.

Ketentuan ini sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Dalam mekanismenya, Askolani menjelaskan keputusan diberikannya ultimum remedium tersebut masih tetap ditentukan oleh Kejaksaan Agung, sehingga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sifatnya hanya memberikan usulan, bukan tiba-tiba menghentikan tuntutan.

“Yang memutuskan kejagung apakah setuju atau tidak. Jadi bisa saja yang diusul Kementerian Keuangan ditolak atau disetujui,” kata Askolani saat ditemui di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Senin (4/12/2023).

baca: Siapa Penyelundup Mikol dari Pelabuhan Roro Punggur ke Bintan? Kok Belum Ditahan Bea Cukai

Oleh sebab itu, Askolani enggan menjelaskan tentang seberapa besar potensi penerimaan negara dari kebijakan PP 54/2023 itu. Ia hanya menekankan, bahwa dalam memberikan ultimum remedium ini Ditjen Bea Cukai juga akan bersifat selektif karena harus ada basis yang kuat.

“Kalau itu mau di ultimum remedium kan, diusulkan dari Kemenkeu kepada Kejaksaan, tentu kita di Kemenkeu ketika mau mengusulkan, tentu dengan basis yang juga harus kuat bahwa ini memang layak kita utamakan penerimaannya daripada tindak pidananya,” tegas Askolani.

“Tapi sifatnya dapat jadi tidak semua bisa kita usulkan sifatnya selektif. Jadi kalau di lapangan kita nilai layak dorong penerimaan maka kita usulkan ke Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Askolani juga menekankan, sebetulnya PP 54/2023 ini terbit juga sebagai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Basisnya adalah untuk mengutamakan potensi penerimaan negara sambil memberikan denda tinggi.

“Maka kewajiban dari pelaku yang kita tindak dia harus penuhi kewajibannya, kemudian dia dikenakan denda empat kai ,sehingga itu yang mesti dibayarkan untuk bisa menyelesaikan kesalahan proses cukai mereka,” ucapnya

Dari beleid ini penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai bisa dilakukan oleh pejabat setingkat menteri atau pejabat yang ditunjuk.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...

Penyebab dan Penanganan Sakit Pinggang

0
berita4.id- Warga yang hidup di perkotaan sering mengeluhkan sakit pinggang. Penderita sakit pinggang bisa mengalami sakit yang hilang timbul atau terus menerus, pada salah...
- Advertisment -