Ia menjelaskan, fasilitasi pendapatan sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan informasi bagi pelaku IKM akan terbitnya sertifikasi halal itu dapat memperluas daya saing produk dan memperluas pemasaran produk.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan perubahan perilaku para pelaku usaha ke arah produk yang higienis dan sehat,” ujarnya.
Sedangkan pendaftaran NIB bertujuan mempermudah pelaku IKM untuk mengakses terkait pemasaran. Dengan adanya NIB, pelaku IKM akan mudah melakukan kontrak kerja dengan konsumen.
“Kalau IKM sudah memiliki NIB, akan mudah mitra mereka melakukan kontrak kerja untuk orderan kerjasama dan sebagainya. Dari sisi proses bisnis semakin berkembang bagi IKM,” imbuhnya.