berita4.id, TANJUNGPINANG-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang memfasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM) saat menggelar Operasi Pasar Murah di Gedung Tanjak, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (25/11/2023).
Pantauan dilokasi, stand pendaftaran dipenuhi oleh pelaku IKM yang ingin mendaftar NIB dan Sertifikasi Halal.
Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany menyampaikan, pendaftaran NIB bagi IKM pihaknya bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang.
“Jadi tidak hanya pasar murah, bazar kue tradisional Melayu, peresmian Gedung Tanjak, kita juga fasilitasi pendaftaran pengurusan NIB dan sertifikat halal,” ujarnya.