berita4.id, JAKARTA- Pemerintah akan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan kabar itu akan dilakukan khususnya Pertalite (RON 90).
Arifin menyebut, nantinya BBM Pertalite hanya berlaku untuk masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM.
Pembatasan BBM Pertalite tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Arifin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
baca:Â Bersama Forkopimda, Pj Walikota Bahas Persiapan Pemilu dan BBM
Dia menekankan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, lantaran bisa merusak mesin mobil.
“Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” jelas Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Selain itu, Arifin mengatakan BBM bersubsidi Pertalite memiliki emisi yang tinggi. Dengan begitu, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs bisa membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.
“Kemudian juga mengurangi kita punya emisi. Kan Pertalite ini kan PM-nya tinggi,” tambahnya.
Yang pasti, dia menekankan, nantinya pada aturan yang akan direvisi tersebut akan dipetakan dan penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina.