Rikson juga memperingatkan tentang dampak pada bisnis lokal dan UKM.
“Bisnis kecil dan pusat perbelanjaan sering kali sangat tergantung pada kunjungan pelanggan. Bagaimana kenaikan tarif retribusi parkir ini akan memengaruhi pendapatan bisnis lokal? Apakah kita telah mempertimbangkan bagaimana melindungi usaha lokal ini? Kebijakan menggratiskan biaya parkir 15 menit pertama di Batam adalah contoh kebijakan yang pro terhadap bisnis kecil. Sehingga para driver ojol tidak diberatkan dengan jasa pengantaran dan penjemputan yang hanya butuh waktu sebentar,” tuturnya.
Sebagai seorang pengamat kebijakan publik, Rikson menggarisbawahi pentingnya kajian ulang mendalam terkait rencana kenaikan tarif parkir ini.
“Saat kita tidak hanya mengejar peningkatan pendapatan daerah, kita juga harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan masyarakat dan usaha lokal. Keseimbangan antara tujuan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat perlu dicapai,” tegasnya.
Rikson menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat dan dialog terbuka dalam proses pengambilan keputusan.
“Keputusan ini sangat signifikan, dan masyarakat harus memiliki suara dalam pembentukan kebijakan ini. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, pihak swasta pengelola parkir, adalah penting dalam mencapai kebijakan yang seimbang dan mendukung kepentingan bersama,” tutup Rikson. ***