Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menerangkan fungsi Bawaslu yaitu pencegahan ,pengawasan, penindakan, dan pengadil.
“Strategi pencegahan potensi pelanggaran pemilu, pemetaan potensi kerawanan, menganalisa fokus pengawasan, menetapkan kalender pengawasan, sosialisasi pengawasan, pengawasan langsung dan melekat penindakan dugaan pelanggaran bersama sentral gakumdu. Upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu perkuat simpul pengawasan dan Penguatan kelembagaan,” tutur Muhammad Yusuf.
Selain itu terkait permasalahan pendistribusian BBM dalam hal ini BBM jenis Solar, Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut, menjelaskan kondisi kuota dan transisi pengunaan Fuel card ke my pertamina terpenuhi hingga akhir tahun dan system penggunaan kartu fuel card ke my pertamina menjadi baik.
Pihak operator SPBU tidak dapat mencegah tindakan pengemudi yang mengunakan kendaraan yang sama dengan nomor fuel card yang berbeda karena adanya pengancaman dari oknum pengemudi dengan dalih mereka telah mengunakan Fuel card my pertamina.
“Info dari Pertamina bahwa tugas pengawasan pendistribusian BBM di pihak Pertamina oleh Bph migas dapat bekerja sama dengan tim keamanan ( TNI dan Polri ) untuk meminimalisir adanya pelangsir,” jelas Zulhidayat.
Diakhir rapat, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, menyampaikan pentingnya sinergitas antar lembaga dan kolaborasi bersama terkait kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Atas nama pemerintah, saya tentu mengharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar, aman dan damai. Untuk itu kita perlu bekerjasama agar masyarakat kita dapat bersuka cita di Pesta Demokrasi nanti”, tutup Hasan.
Dalam Rapat tersebut juga disejalankan dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan KPU Kota Tanjungpinang dan Bawaslu Kota Tanjungpinang. ***