berita4.id, TANJUNGPINANG-Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Forkopimda tingkat Kota Tanjungpinang pada triwulan III tahun 2023 di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Kantor Wali kota Tanjungpinang, Senin (16/10).
Rapat bersama Forkopimda Tanjungpinang ini dilaksanakan oleh Pemko Tanjungpinang untuk membahas beberapa isu utama terkait Pelaksanaan Pemilu 2024 dan juga membahas antrian BBM di setiap SPBU yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) Kota Tanjungpinang Triwulan III Tahun 2003 Â ini bertujuan untuk membahas kegiatan- kegiatan kedepannya dari masing- masing pimpinan daerah,” jelas Hasan.
Dalam pemaparannya Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal menjelaskan tahapan pemilu 2024 telah dimulai dari penyusunan peraturan KPU, Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu
masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan perhitungan suara, pengucapan sumpah dan janji dan penetapan hasil pemilu.
Faizal mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bahwa Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Tugas KPU Kabupaten/Kota meliputi menjabarkan program dan melaksanakan anggaran, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya,” lanjut Faizal.
Baca:Â Jokowi Ingatkan TNI Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Selain itu Faizal menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih. Selanjutnya, dilakukan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK.