Monday, December 23, 2024
HomeNasionalKeputusan MK, Syarat Capres/Cawapres Bisa Berusia di Bawah 40 Tahun kalau Berpengalaman...

Keputusan MK, Syarat Capres/Cawapres Bisa Berusia di Bawah 40 Tahun kalau Berpengalaman sebagai Kepala Daerah

berita4.id, JAKARTA-Satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat para Walikota atau Bupati dan Wakil dan wakil serta Gubernur dan wakil bisa mengikuti pencapresan walaupun belum genap berusia 40 tahun.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

baca: Mahkamah Konstitusi Tolak Presiden Dua Periode Bisa Jadi Wakil Presiden

Berdasarkan putusan tersebut, salah satu yang terdampak dan bisa mengikuti Pilpres 2024 mendatang yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik keras putusan yang dikabulkan oleh MK tersebut. Berkaca dengan putusan tersebut, ia menilai MK saat ini tidak ubahnya seperti ‘Mahkamah Keluarga’.

Hal itu lantaran putusan MK tersebut dinilai hanya memberikan karpet merah bagi Gibran yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo untuk bisa berpartisipasi dalam Pilpres.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Gubkepri Pimpin Rakor Forkopimda Bahas Kesiapan Natal dan Tahun Baru 2025

0
berita4.id, TANJUNGPINANG– Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin langsung Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau di...

Kesejahteraan Buruh Batam: Lebih dari Sekadar Upah, Butuh Kebijakan Holistik

0
berita.id, BATAM– Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025 sebagaimana diatur melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, membawa angin...

Sejarah Pohon Natal

0
berita4.id- Pohon Natal, atau yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai "Christmas tree", memiliki sejarah yang kaya dan berkembang seiring waktu. Tradisi ini telah menjadi...

Pemuda Kristen se-Kota Batam Gelar Natal Oikumene 2024 dengan Semangat Kepedulian...

0
berita4.id, BATAM– Ribuan pemuda Kristen dari berbagai denominasi gereja di Kota Batam akan berkumpul dalam perayaan Natal Oikumene Pemuda se-Kota Batam 2024 yang akan...

Ketua Kadin Kepri Maruf Maulana Dipercaya jadi Wakil Ketua Umum Kadin...

0
berita4.id, BATAM-Ketua Kadin Kepri Ma,ruf Maulana dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2024-2029. Ma'ruf dipercaya sebagai wakil Ketua Umum bidang Pengembangan...
- Advertisment -