Selain itu, jumlah yang mendaftar juga terus bertambah menjadi 348 warga. Sedangkan total yang telah berkonsultasi ke tim satuan tugas terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan Kawasan Rempang sebanyak 531 warga.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pun menyambut baik progres pergeseran warga yang terdampak pengembangan Rempang tersebut.
baca: Ombudsman RI Tinjau Hunian Sementara Relokasi Warga Rempang
Bukan tanpa alasan, sebagian warga di Desa Pasir Merah dan desa lainnya perlahan mulai membuka diri untuk menerima dengan senang hati realisasi investasi yang masuk dalam daftar Program Strategis Nasional tersebut.
“Progres ini tak terlepas dari komitmen BP Batam untuk mengedepankan sosialisasi secara persuasif terkait hak-hak masyarakat apabila pengembangan Kawasan Rempang terealisasi,” tegasnya.
Rudi meyakinkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan realisasi program Rempang Eco-City.
“Pemerintah pusat melalui BP Batam akan memperhatikan hak-hak masyarakat dalam realisasi investasi di Rempang,” pungkasnya. ***