Pemerintah sebelumnya sudah melarang Tiktok Shop menjalankan operasinya di Indonesia. TikTok harus memisahkan platform social commerce dengan e-commerce melalui Revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.
Namun, meski sudah banyak penjual UMKM yang memanfaatkan platform Tiktok Shop, menurut Teten pedagang masih bisa berdagang pada layanan e-commerce lainnya.
“Tak hanya Tiktok Shop, bisa dijual di platform apa saja yang ada di Indonesia. Pembeliannya juga kan tinggal pindah channel saja. Sesederhana itu,” kata Teten.
Ia menepis kabar bahwa penutupan Tiktok Shop ini akan memberikan dampak negatif pada penjual online.
”adi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya para seller ini akan menjual di multi-platform, nggak cuma di satu tempat,” kata Teten. ***
sumber: cnbcindonesia.com
|