baca: Menkominfo Sapu Bersih Judi Online
Sementara itu, Kepala Bidang Layanan E-Government Diskominfo Bintan, Andi Asrizal mengatakan aplikasi SIKAB Bintan tersebut untuk user/server pengguna baru bisa digunakan pada telepon pintar Android, sementara untuk iOS belum dapat direalisasikan.
“Diketahui, untuk menu pada aplikasi SIKAB Bintan yaitu riwayat absen, absensi dan absen bersyarat. Dimana absen bersyarat tersebut terdiri dari cuti, dinas dalam dan dinas luar. Karena nantinya tidak ada lagi yang namanya izin menjemput anak, izin sakit dan izin lainnya, karena hal itu akan masuk ke dalam cuti,” paparnya.
Kepala Bidang E-Government menjelaskan sebagaimana diketahui pihaknya membutuhkan penggunaan aplikasi SIKAB selama 1 bulan untuk masukan-masukan dari para pengguna bilamana terdapat masalah akan segera diperbaiki. Sebab, aplikasi SIKAB ini nantinya akan masuk kedalam e-kinerja yang terintegrasi apabila selama 1 bulan aplikasi tersebut berjalan dengan lancar. ***