berita4.id, BINTAN- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bintan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan menggelar rapat bersama untuk penetapan file project aplikasi “SIKAB Bintan” absensi online di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bintan.
Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri menyampaikan absensi online tersebut merupakan tindak lanjut kehadiran elektronik di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
“Sehingga nantinya sistem absensi online ini sesuai Peraturan Bupati Nonor 1 Tahun 2023 tentang tunjangan TPP mengisyaratkan bahwa kehadiran tersebut berupa absen elektronik. Oleh karena itu, maka tunjangan TPP dinilai dari kinerja pegawai 70% dan kehadiran absen pegawai 30%,” jelas Edi.
Dikatakan Edi bahwa dalam sistem elektronik aplikasi SIKAB Bintan tersebut baru akan dicoba (trial) beberapa OPD terlebih dahulu untuk melihat keefesiensinya. Jika sudah efisien, nantinya sistem absensi online melalui aplikasi SIKAB Bintan akan diterapkan secara keseluruhan OPD di Bintan.