baca: Soal Sistem Pemilu, Onward: Keputusan MK Sudah Tepat
Hal ini disampaikan Hasyim saat rapat bersama Komisi II DPR RI di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
“Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu),” kata Hasyim.
Diketahui, awalnya masa pendaftaran pasangan capres-cawapres berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun karena adanya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka KPU mengusulkan opsi penyesuaian masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023. Dalam perjalanan waktu, muncul lagi opsi pendaftaran dilaksanakan 19-25 Oktober 2023.
Menurut Hasyim, penyesuaian jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres ini merupakan penyesuaian dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu (UU 7 Tahun 2017).
“Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu,” tandas Hasyim. ***
sumber: beritasatu.com