berita4.id, JAKARTA-Jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah ditentukan yakni mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (20/9/2023).
“Karena Pak Gaus (anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus) yang bicara, kita setuju usulan Pak Gaus atau menolak usulan Pak Gaus?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.
“Setuju ya? Setuju?,” tanya Doli.
“Sangat setuju,” jawab peserta rapat.
“Jadi (pendaftaran capres-cawapres) 19 Oktober hingga 25 oktober kita sepakati,” kata Doli sembari mengetuk palu sebanyak satu kali.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pihaknya lebih cenderung memilih opsi masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Selain opsi tersebut, kata Hasyim, terdapat opsi pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023.