Selain itu, lanjut Sudirman, BP Batam terus berupaya untuk menggesa sosialisasi dan pendataan terhadap warga.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat upaya relokasi demi mewujudkan pengembangan kawasan yang berdampak terhadap pembangunan kesejahteraan.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran relokasi terhadap warga terdampak relokasi akan berakhir pada tanggal 20 September 2023 mendatang.
“Alhamdulillah, banyak warga yang mulai membuka diri dan mendaftar. Hal ini dilakukan oleh mereka tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Semoga warga yang mendaftar terus bertambah di hari berikutnya,” pungkasnya di bpbatam.go.id. ***