Selain itu pula, juga terdapat kantor pemerintahan seperti Kantor Kematan, Kantor Kelurahan, Kantor Polsek, Kantor Koramil hingga Pemadam Kebakaran.
Selanjutnya pada kluster ruang hijau dan biru akan terdapat hutan mangrove; area penghijauan; makam dan pantai.
Kemudian di kluster fasilitas umum, akan ada pasar; tempat ibadah; sekolah mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK. Tidak hanya itu, terdapat pula area dermaga pelabuhan ikan hingga fasilitas olahraga yang didalamnya terdapat lapangan bola kaki.
Deputi III BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, konsep Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City ini sudah menjadi cita-citanya saat menjabat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, cita-cita itu akan direalisasikannya untuk masyarakat Rempang Galang dan hanya ada satu-satunya di Indonesia.
“Disini akan dibangun sebuah perkampungan yang modern dan sangat baik. Oleh karena itu bapak Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam sudah mengambil keputusan, bahwa hak-hak warga harus diberikan,” katanya di bpbatam.go.id
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menjelaskan, untuk pembangunan kampung baru itu harus melalui payung hukum yakni Peraturan Presiden.
Saat ini, untuk aturan tersebut sudah diajukan dan dalam tahap kajian hukum. Sehingga harapannya, aturan itu dapat segera terbit.
Setelah aturan itu terbit, BP Batam akan langsung membangun rumah bagi warga yang terdampak.
Bagi warga yang secara sukarela ingin menyerahkan lahannya kembali pada pemerintah bisa mengunjungi tiga posko : RSKI Galang, Kantor Camat Galang dan PTSP Batam Center.
“Koordinasi terus kami laksanakan bersama dengan pemerintah pusat. Kami terus mengupayakan agar aturan ini bisa cepat, sambil dilapangan juga dilaksanakan sosialiasi. Kami harap masyarakat mendapat informasi jelas dan tidak terprovokasi,” imbuhnya. ***