berita4.id, BATAM– Kebijakan BP Batam menaikkan tarif pass penumpang Pelabuhan Internasional dari Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk yang berlaku mulai Senin (4/9/2023) menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Salah satunya dari pengamat kebijakan publik di Kota Batam, Rikson Tampubolon.
Menurut Rikson yang juga Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies, penyesuaian tarif ini merupakan langkah terburu-buru dan berdampak negatif terhadap masyarakat. Ia menyayangkan bahwa banyak calon penumpang yang tidak mengetahui adanya kenaikan tarif penyeberangan kapal ferry Internasional di Batam. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan masyarakat.
Ini kata Rikson karena kebingungan masyarakat bertambah mulai dari tentang masalah kenaikan harga tiket perjalanan kapal ferry dari Batam ke Singapura dan Malaysia, eh sudah dihadapkan lagi dengan Kenaikan tarif pass penumpang Pelabuhan.
Harusnya, katanya, pemerintah peduli, khususnya pihak BP Batam untuk mencari jawaban yang jelas mengenai keluhan masyarakat yang masih belum menemukan kejelasan mengenai dugaan adanya kartel dalam kenaikan harga tiket tersebut.
baca:Â BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang Internasional
“Kebijakan ini seharusnya disosialisasikan dengan lebih baik kepada masyarakat. Buktinya, banyak calon penumpang yang merasa tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait kenaikan tarif, dan hal ini mengganggu perencanaan perjalanan mereka,” ujar Rikson Tampubolon yang juga berprofesi sebagai dosen di perguruan tinggi swasta ini.