berita4.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” tutur Ketut dikutip dari Antara, Kamis (24/8).
Selain Ferdy Sambo mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf sama-sama juga dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba.
Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023, sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
“Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Ketut.