Penerimaan pendapatan asli diperkirakan sebesar Rp 270,2 miliar berasal dari pajak hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Kemudian pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp 831,2 miliar bersumber dari Dana Perimbangan Dana Insentif Daerah, Dana Desa, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
“Keempat Belanja Daerah pada perubahan APBD tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 1,268 triliun lebih mengalami peningkatan sebesar Rp 85,3 miliar lebih atau sebesar 7,21 persen dibandingkan dengan penetapan APBD murni Tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp 1,183 triliun,” jelasnya.
Dia berharap, kebijakan umum anggaran yang mengawali proses penyusunan perubahan APBD tahun 2023, dapat dibahas sesuai dengan alokasi waktu dan jadwal kegiatan anggota DPRD yang tentunya dengan memperhatikan tahapan dan jadwal penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023. ***