berita4.id., BATAM- Dr. Richard H. Pasaribu, B.Sc., M.Sc., Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Kepulauan Riau, mengecam keras perbuatan pengrusakan sebuah gereja di Kabil, Kota Batam pada tanggal 9 Agustus, 2023.
Dr. Richard H. Pasaribu menyatakan bahwa sesungguhnya bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi hak setiap warga negara Indonesia untuk bebas menjalankan ibadahnya masing-masing sesuai dengan cita-cita Bapak Bangsa yang disepakati dalam Konstitusi Negara.
“Kita semua adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 di UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar Konstitusi Negara kita. Tindakan pengrusakan gereja di Kabil, Kota Batam, adalah tindakan yang melanggar Konstitusi maupun hukum dan harus ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum,” ujar Richard.
baca:Â GAMKI Kepri Minta Polisi Usut Tuntas Tindakan Pengrusakan Bangunan Gereja di Punggur
Lebih lanjut, Dr. Richard H. Pasaribu menegaskan bahwa kebebasan beribadah adalah perintah Tuhan bagi setiap insan dan merupakan hak fundamental yang harus dihormati oleh semua elemen bangsa di seluruh tanah air sebagai hak azasi manusia warga Indonesia yang paling mendasar.
“Kita tidak boleh memberikan ruang apapun terhadap tindakan intoleransi kepada warga yang hendak menjalankan ibadahnya. Semua daerah, termasuk yang memiliki mayoritas agama tertentu, seperti di Batam atau di Balige, maupun di Bali atau di Baliem, harus taat dalam mewujudkan kerukunan dengan menghormati hak setiap anak bangsa untuk beribadah sesuai keyakinannya,” sebutnya.