āKami melakukan perbaikan ini untuk menghasilkan Hospital by Laws yang dapat diterapkan oleh seluruh lini manajemen dan staf di rumah sakit agar menghasilkan kualitas layanan yang baik,ā jelas Hadjad.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSBP Batam, dr. Afdhalun A. Hakim mengatakan, selain mendorong mutu pelayanan, Hospital by Laws juga merupakan salah satu syarat keberhasilan akreditasi rumah sakit.
Meski demikian, ia dengan tegas mengajak seluruh pihak yang terkait, baik BP Batam, manajemen rumah sakit, maupun staf medis, untuk bekerja sama dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh peraturan yang sudah disusun dalam Hospital by Laws.
āYang kita harapkan, jangan sampai Hospital by Laws ini hanya disusun saja tapi tidak diimplementasikan. Yang sudah ada, kita perbaiki dan tingkatkan. Yang belum ada, kita tambahkan. Karena RSBP Batam bersama Direktorat Restrukturisasi sedang berupaya untuk menata, memperbaiki, dan meningkatkan pelayanan rumah sakit,ā tegas Afdhalun.
Pada kesempatan yang sama, Estiningtyas Nugraheni, mewakili para narasumber, menjelaskan hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini yaitu perbaikan dan penyempurnaan dokumen yang telah ada sesuai dengan peraturan perundangan kesehatan yang baru.
Workshop ini diagendakan untuk membahas dan menyusun Hospital by Laws, Corporate by Laws, Medical by Laws, dan Nursing Staffs by Laws.
āPenyusunan Hospital by Laws ini juga membentuk peraturan internal yang sesuai dengan tantangan, kebutuhan masyarakat, dan tenaga profesi yang bekerja di rumah sakit. Ini akan berdampak pada perbaikan sistem manajemen yang diharapkan mampu meningkatkan pelayana di rumah sakit,ā pungkasnya. ***