berita4.id, BATAM-Untuk memaksimalkan performa layanan Rumah Sakit BP Batam, Direktorat Restrukturisasi BP Batam menggelar Workshop Hospital by Laws selama dua hari di Aula RSBP Batam selama dua hariĀ muali Rabu (2/8/2023).
Selain diikuti oleh 20 pejabat struktural BP Batam serta tenaga kesehatan RSBP Batam, workshop ini turut menghadirkan tiga Konsultan Manajemen Rumah Sakit sebagai narasumber, yaitu Estiningtyas Nugraheni, Mohammad Amin, dan Abu Thoyyib.
Direktur Restrukturisasi, Hadjad Widagdo dalam kesempatan pertama mengatakan, workshop ini dihelat sebagai tindak lanjut dari permohonan RSBP Batam untuk melakukan pembaruan atas Hospital by Law sudah dimiliki sebelumnya.
baca:Kembangkan KEK Kesehatan dan RSBP, BP Batam Gelar FGD
Hospital by Laws atau Peraturan Internal Rumah Sakit sendiri merupakan landasan hukum dasar yang dijadikan sebagai pedoman untuk membentuk tata kelola yang baik di rumah sakit, baik dari sisi internal institusi, pelayanan medis, maupun staf terkait.
āPenyusunan Hospital by Laws ini kami adakan untuk meningkatkan performa layanan RSBP Batam yang good patient care, good hospital governance, dan good governance. Jadi RSBP walau sudah punya, tetap harus diperbarui sesuai peraturan perundangan yang terbaru,ā ujar Hadjad.
Selain itu, ia melanjutkan, penyusunan Hospital by Laws merupakan langkah RSBP Batam untuk mengelola manajemen risiko di rumah sakit.