berita4.id, JAKARTA – Barangbarang yang diimpor dari China saat sudah di Indonesia sangat murah harganya. Untuk itu, Pemerintah dalam waktu dekat bakal mengeluarkan regulasi soal barang impor di bawah US$ 100 dilarang dijual di marketplace.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan pihaknya telah melakukan harmonisasi aturan dengan Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME).
“Aturan ini sudah dibahas dengan Kemendag, sejak zaman Pak Luthfi. Seharusnya sekarang sudah harmonisasi aturan, bahkan harusnya sudah terbit,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023).
Teten menegaskan aturan ekonomi digital Indonesia perlu segera diperbaiki karena ekonomi digital berkembang begitu cepat. Pemerintah pun perlu merespon perkembangan ini dengan secepatnya agar pasar digital Indonesia tidak dikuasai oleh negara asing.
“Kita perlu belajar dari India, Inggris, dan negara-negara lainnya. Kalau kita terlambat membuat regulasi maka pasar digital Indonesia akan dikuasai produk dari luar, terutama dari China yang bisa memproduksi barang dengan begitu murah, yang harganya tidak masuk akal,” tegas Teten.