Masih menurut Pery, putusan pengadilan itu menjadi dasar dan wajib dimasukkan kedalam dokumen pendukung sebelum melakukan pengajuan Pergantian Antar Waktu. Dan, hal itu wajib ada dan harus dimiliki oleh partai sebelum melakukan proses PAW.
“Sekali lagi saya katakan sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan, yang bersangkutan belum bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu,” tegasnya.
Kemudian, Pery melanjutkan seandainya jika proses Pergantian Antar Waktu tetap dilakukan tanpa adanya salinan putusan dari pengadilan, proses PAW itu dianggap cacat secara hukum karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Cacat secara hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang bagaimana? Dengan lugas Pery menjelaskan, prosedur yang dimaksud adalah Peraturan KPU tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD.
“Artinya ada cacat prosedur atau cacat secara yuridis dalam proses penetapan itu,” sebutnya.
Masih menurut Pery, seandainya yang merasa dirugikan dalam hal ini mantan anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda apakah bisa melakukan gugatan terhadap terbitnya Pergantian Antar Waktu itu. Dengan tegas ia mengatakan bisa.
“Yang bersangkutan (David_red) bisa melakukan gugatan. Gugatannya kemana? Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucap Pery mantab.
Terpisah, Penasehat Hukum Azhari David Yolanda, Dr. Fadlan SH MH enggan memberikan komentar ketika dimintai tanggapannya mengenai tidak sesuai prosedur proses penetapan Pergantian Antar Waktu kliennya di DPRD Kota Batam.
“Soal PAW saya tidak ingin berkomentar, silahkan langsung ke klien saja, sebab saya hanya fokus atas proses hukum saat beliau ketika tersandung masalah penyalahgunaan narkotika, untuk hal lain itu diluar kapasitas saya ” pungkasnya. ***