Dari jumlah tersebut, sebanyak 38,39 persen disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan penyaluran pelaku usaha perseorangan sebesar Rp 15,63 triliun dan badan usaha senilai Rp 4,13 triliun.
“Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjol di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dikutip dari Jawapos.com Selasa (11/7).
Untuk angka pinjaman yang bermasalah, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pinjol Mei 2023 berada di posisi 3,36 persen. Sedikit meningkat dibanding bulan sebelumnya di 2,82 persen. Meski demikian, tetap terjaga di bawah batas angka waspada alias threshold 5 persen.
“Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo,” jelas Aman.
Menurut dia, pertumbuhan positif pembiayaan pinjol menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan. Serta, tingginya kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku UMKM, terhadap akses keuangan yang lebih mudah. Lebih cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi. Agar memanfaatkan pinjol secara bijak. “Untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif,” tegasnya.