Selain Kenduri Rumah Tua, Pemda Bintan juga telah menerima sertifikat warisan budaya untuk kegiatan lainnya meliputi Nongkah di Kampung Gizi, Desa Tembeling, kegiatan Tolak Bala budaya melayu serta kegiatan kenduri merohom Bukit Batu, Desa Bintan Buyu.
Dikutip dari laman bintankab.go.id, dalam kegiatan Kenduri Rumah Tua Melayu juga diselenggarakan berbagai kegiatan budaya melayu diantaranya pertunjukan permainan gasing, pencak silat, dan seni budaya melayu lainnya.
Diketahui, Rumah Melayu yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya itu dibangun pada tahun 1908. Rumah Melayu yang berusia 115 tahun tersebut terletak di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Rumah yang  memiliki lebar 7 meter dan panjang 12 meter itu memiliki enam ruangan dengan 66 tiang pondasi yang kokoh hingga saat ini.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bintan, Elyza Riani, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Arief Sumarsono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nafriyon, Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani, Kepala Desa Berakit dan Tokoh Masyarakat setempat. ***