berita4.id, BATAM – Ini peringatan bagi pemilik kendaraan. Di tahun 2024 mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri membuat terobosan bagi para pemilik kendaraan tapi tidak taat pajak.
Di mana, tahun 2024 mendatang, Bapenda berencana akan melakukan Penghapusan Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor. Penghapusan data kendaraan tersebut bukan saat wajib pajak tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut, melainkan dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis atau bisa diartikan pada tahun ke delapan data akan dihapus.
Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu belum diterapkan. “Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009,” kata Diky Wijaya di gedung Graha Kepri, Senin (26/6/2023).
Dikatakan Diky, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pada Pasal 74 Ayat 3 yang berbunyi, Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. “Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” jelas Diky.
Selain itu, lanjut Diky, disebutkan pada aturan tersebut Kepolisian bisa menghapuskan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat, kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah dihapus. Saat data telah dihapus akibat pemiliknya tak kunjung membayar pajak, kendaraan tak layak digunakan di jalan raya dan pihak Kepolisian berhak melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.