Sunday, October 6, 2024
HomeKepriSiap Siap, Jika Tak Taat Pajak, Kendaraan Jadi Bodong

Siap Siap, Jika Tak Taat Pajak, Kendaraan Jadi Bodong

berita4.id, BATAM – Ini peringatan bagi pemilik kendaraan. Di tahun 2024 mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri membuat terobosan bagi para pemilik kendaraan tapi tidak taat pajak.

Di mana, tahun 2024 mendatang, Bapenda berencana akan melakukan Penghapusan Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor. Penghapusan data kendaraan tersebut bukan saat wajib pajak tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut, melainkan dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis atau bisa diartikan pada tahun ke delapan data akan dihapus.

Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu belum diterapkan. “Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009,” kata Diky Wijaya di gedung Graha Kepri, Senin (26/6/2023).

Dikatakan Diky, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pada Pasal 74 Ayat 3 yang berbunyi, Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. “Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” jelas Diky.

Selain itu, lanjut Diky, disebutkan pada aturan tersebut Kepolisian bisa menghapuskan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat, kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah dihapus. Saat data telah dihapus akibat pemiliknya tak kunjung membayar pajak, kendaraan tak layak digunakan di jalan raya dan pihak Kepolisian berhak melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...

Penyebab dan Penanganan Sakit Pinggang

0
berita4.id- Warga yang hidup di perkotaan sering mengeluhkan sakit pinggang. Penderita sakit pinggang bisa mengalami sakit yang hilang timbul atau terus menerus, pada salah...
- Advertisment -