Sempat tersebar kabar jika Kopka M ini dilepas oleh Pomal Lantamal IV. Namun berita itu
tidak benar alias bohong.
Saat ini Kopka M belum ditahan karena masih berstatus saksi. Saat ini Kopka M masih terus dalam pemeriksaan Pomal di Mako Lantamal IV.
Bahkan dari informasi Kopka M, Pomal berhasil menangkap tersangka lain yang merupakan warga sipil. ”Warga sipil itu sudah diserahkan ke polisi. Sipil itu bertindak sebagai sopir,” demikian dikutip dari rilis Dispen Lantamal IV.
Dari pengakuan awal saat pemeriksaan Pomal, Kopda M mengaku tidak mengetahui jika rumah yang sedang disewakan kepada pelaku penyelundupan PMI. Namun TNI AL berkomitmen untuk pemberantasan jaringan PMI ilegal. Atas dasar itu, mereka akan mendalami peran Kopka M dalam kasus ini.
Saat ini berdasarkan pemeriksaan terhadap Kopka M sudah tersangka. Pomal Lantamal IV terus memeriksa Kopka M mengenai peran dan kontribusinya, sehingga akan didapat keterangan yang nantinya dapat mengungkap sindikat penyelundupan PMI illegal tersebut.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Lantamal IV Batam untuk dapat mengungkap penyelundupan PMI ilegal di Batam dan sekitarnya ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada semua jajarannya bahwa Angkatan Laut tidak akan membiarkan atau menutupi jika ada personel
TNI AL yang melakukan kesalahan bahkan terlibat tindakan kriminal seperti pada penyelundupan PMI Ilegal di Bintan.
“Siapapun prajurit TNI AL yang melakukan kesalahan akan mendapat punishment/hukuman, dan yang berprestasi akan mendapat reward/penghargaan,” ujar Kasal beberapa waktu lalu. ***