“Yang merekrut calon legislatif itu kan Partai. Kalau memang dirasa tidak mampu dan tidak sesuai dengan garis perjuangan partai ya jangan dimasukkan ke partai. Jadi aneh kalau itu pertimbangannya,” katanya.
baca:Ini Pernyataan Sikap Delapan Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup
Menurut Onward dengan sistem proporsional terbuka pun, nomor urut caleg (nomor urut 1 dan 2 ) adalah yang paling banyak terpilih menjadi anggota DPRD atau DPR RI. “Artinya dalam hal nomor urut hampir sama saja, terbuka atau tertutup. Menurut studi atau kajian, bahwa lebih dari 80 persen yang duduk atau terpilih di dewan adalah yang nomor urut 1 dan dan 2,” katanya.
Ia berharap agar partai memperoleh anggota DPRD atau DPR RI yang bisa sejalan dengan platform partai atau segaris dengan partai, ataupun menjadi anggota dewan yang sesuai dengan keinginan partai, maka pola rekrutmen yang harus diperketat. “Kalau misalnya partai tidak mau calegnya hanya sekedar nama besar ya perketat rekrutmen. Rekrut sesuai keinginan partai. Partai yang berhak menarik dan mengeluarkan kadernya. Jadi saya ulangi, sudah paling tepatlah keputusan MK ini,” katanya. ***