Selain itu, Saleh juga mempertanyakan apakah dengan adanya KRIS akan menghapus kelas lain di rumah sakit. Sedangkan, apabila rumah sakit tetap memperbolehkan adanya tingkatan kelas, maka tidak ada esensi dari diberlakukannya KRIS.
“Misalnya nanti sudah ada kelas standar, apakah rumah sakit masih boleh punya kelas 1 atau kelas VVIP, boleh enggak? Di dalam rumah sakit yang sama misalnya ada kelas standar, ada kelas 2 ada kelas VVIP misalnya, boleh enggak, itu kan belum bisa diterangkan juga,” ucap Saleh.
Sebelum, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) akan dimulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Dengan demikian, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara total pada 2026.
Dia menilai rumah Sakit (RS) semakin siap dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Hingga Januari 2023, Kemenkes mencatat ada 306 RS memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan. ***
sumber: cnbcindonesia.com