berita4.id, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya merilis nama nama tersangka kasus transaksi mencurigakan versi Menko Polhukam Mahfud Md senilai Rp 349 triliun.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya melakukan penelusuran 33 laporan hasil analisis PPATK. Firli menambahkan sebagian laporan itu termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Mahfud MD setelah kasus itu mencuat ke publik.
Menurut data KPK, nominal transaksi mencurigakan yang diurus dari 33 LHA itu mencapai Rp 25,36 triliun.
“Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam,” kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Dia melanjutkan rinciannya terdiri dari LHA yang tidak terdapat dalam database KPK sebanyak 2 laporan, dan yang telah masuk ke dalam proses telaah sebanyak 5 laporan.
Dari jumlah tersebut, 11 laporan telah memasuki tahap penyelidikan, kemudian yang masuk ke tahap penyidikan sebanyak 12 laporan, dan dilimpahkan ke Mabes Polri sebanyak 3 laporan. Dengan demikian total laporan yang masuk sebanyak 33 LHA.
Dari 12 LHA yang telah masuk ke tahap penyidikan, KPK mengatakan sudah terdapat 16 nama tersangka dan terpidana. Firli pun membeberkan secara rinci nama-nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana, termasuk jumlah transaksinya yang telah diketahui.
Baca:Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan