berita4.id, BATAM – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Dirreskrimum Polda Kepri menangkap 10 pelaku judi dadu liung fu di Bengkong Wahyu, Gang Apel, Batam, Minggu (07/05/2023).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan, para tersangka yang diamankan yakni SNR (48) pemilik tempat, LLK (63) bandar , DK (43) ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang Rp 24.779.000, 12 (dua belas) unit Handphone, 1 (satu) lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 (dua) buah dadu”, jelas Adip Rojikan.
“Penangkapan ini bermula Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu. Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara,” ujarnya lagi.