Baca:Ada 1.537 Perusahaan Dilaporkan, Terkait THR Karyawan
Berdasarkan Data Penerimaan Kasus Ketenagakerjaan Pada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tahun 2023 ini, laporan itu diantaranya mengenai permasalahan upah dan THR yang tidak di bayarkan, pembayaran THR tidak sesuai masa kerja dan PKWT habis kontrak.
Tahun 2022 lalu terdapat 9.660 perusahaan wajib lapor yang terdiri dari perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar. Dengan jumlah tenaga kerja wajib lapor sebanyak 239. 406 pekerja. Pada Tahun 2022 pengaduan THR yang terdata sebanyak 32 orang.
“Sampai saat ini tim masih melakukan mediasi, agar 17 laporan yang belum dibayarkan hak nya dapat segera diselesaikan sehingga pekerja menerima haknya,” ujarnya. ***