berita4.id, BATAM– Tiap tahun jelang Hari Raya Idul Fitri Pemerintah Kota Batam, melalui Dinas Tenaga Kerja selalu mendirikan posko pengaduan masalah THR. Untuk tahun ini, posko menerima sebanyak 27 laporan para pekerja yang merasa haknya belum dibayarkan, di Posko Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.
“Dari 27 laporan dan data yang telah diterima, 10 diantaranya sudah dilakukan mediasi dan ditindaklanjuti oleh tim pengendalian, yang saat ini hak para pekerja tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan terkait,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan.
Sedangkan menurut Rudi, sisa 17 laporan pengaduan THR sampai saat ini masih dalam proses tindaklanjut dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan, Kamis (27/4/2023).
“Jika melihat data di tahun 2022 untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR persentase sangat kecil. Perusahaan menengah dan besar di Kota Batam membayarkan THR nya, karena mereka mengetahui ada konsekuensi dan denda jika tidak dibayarkan,” katanya seperti dikutip dari laman mediacenter.batam.go.id.