“Kita tidak mengadakan sidak, maupun pemberian sanksi di hari pertama masuk usai cuti bersama. Karena sesuai dengan aturan Kemen-PAN RB, ASN diperbolehkan mengambil cuti tahunan di saat perayaan Idul Fitri, jadi ada beberapa ASN yang mengambil cuti tahunan untuk mudik,” terangnya.
Namun demikian, Rafiq meminta para ASN dan honorer yang tidak mengajukan cuti untuk tetap masuk sesuai jadwal yang ditentukan.
“Hak dari para ASN menjelang Idul Fitri sudah dipenuhi. Selanjutnya ASN diminta untuk memenuhi tanggungjawabnya, salah satunya masuk sesuai dengan tanggal yang ditetapkan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden RI telah menambah cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 M untuk ASN menjadi lima hari melalui Keppres nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan Keppres nomor 24 tahun 2022 yakni dari tanggal 19 – 25 April 2023. ***