Sementara itu, unsur Pemerintahan yang terdiri dari Bea Cukai Batam, Kepolisian, BP Batam hingga Pemko Batam memiliki pendapat senada. Yang menegaskan bahwa mereka tidak bisa melanggar apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Mengingat, mereka yang ada di daerah hanyalah pelaksana dari aturan-aturan yang sudah tentukan. Dan jika melanggar, tentunya institusi akan memberikan sanksi tegas kepada mereka.
“Kami hanya mengikuti arahan dan aturan yang sudah dibuat dari Pemerintah Pusat. Sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa. Jika kami memperbolehkan bapak dan ibu berjualan, maka kami akan diproses oleh pimpinan kami. Dan kami juga paham akan kondisi yang dirasakan oleh para pedagang. Akan tetapi pihaknya tidak bisa melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” tegas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam M. Rizki Baidillah dalam RDPU tersebut.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang memimpin RDPU tersebut mengaku sangat memahami dan mengerti akan kondisi para pedagang seken di Batam. Kiranya, perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken khusus di Batam, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.
Mengingat, kondisi Batam merupakan kawasan khusus. Sehingga kiranya perlu adanya perlakuan khusus juga diterapkan untuk para pedagang barang seken ini.
“Kami di DPRD Kota Batam juga ikut prihatin. Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken ini ke Pemerintah Pusat. Jadi ada perpanjangan tangan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Larangan ini pun, tegas Cak Nur sangat dilematis. Di satu sisi pemerintah melindungi pedagang dan UMKM resmi, namun banyak pula masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang seken.
“Sangat Dilema. Untuk itu, dari hasil RDPU ini kiranya bisa menjadi rujukan bagi kami dan unsur-unsur Pemerintah Daerah dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat,” ujarnya. ***