berita4.id, BINTAN-Bupati Bintan, Roby Kurniawan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. LHP diserahkan langsung Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau, Jariyatna di Auditorium Kantor BPK Kepri, Rabu (12/04).
Kali ini Bintan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Hal ini dikatakan Bupati Bintan sebagai apresiasi untuk semua jajarannya.
“Alhamdulillah laporan kita diterima, opini WTP pun kita raih juga, yang jelas selesai dari sini banyak tindak lanjut yang mesti kita kerjakan,” kata Roby.
Perlu:Dukung Tugas BPK, Kepala BP Batam Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan BPK RI
Penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.