Baca:PT DKI Kuatkan Putusan Tingkat Pertama, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Untuk itu, jika personel Lantamal IV teridentifikasi melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku maka personel tersebut bisa meminta Bantuan Hukum ke Diskum Lantamal IV untuk didampingi selama perkara personel tersebut berjalan.
Selanjutnya Kadiskum Lantamal IV menekankan kepada seluruh prajurit Lantamal IV untuk senantiasa menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga sebagai dasar kehidupan prajurit. Peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh prajurit TNI AL khususnya di wilayah kerja Lantamal IV akan terus dilaksanakan guna terciptanya prajurit yang handal dan profesional. ***