Baca:Senyum Ceria Andi Rinawati Dapat Paket Membatik dari Bupati Bintan
Undang-Undang mengamanatkan Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Pemilukada sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota. Hal ini pula yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara dalam sambutannya mewakili Gubernur Kepri.
“Tugas dalam melaksanakan Pemilukada adalah tugas Kepala Daerah, KPU, dan Bawaslu sejatinya membantu. Maka dari itu mari bersama kita mendukung KPU dan Bawaslu kita yang tujuannya agar pesta demokrasi nantinya berlangsung sukses,” pungkasnya seperti dikutip dari bintankab.go.id. ***