Adapun fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan ini, lanjut Said Sudradjad berlaku selama setahun. Selanjutnya nelayan bisa memperpanjangnya secara mandiri setelah masa berlaku berakhir.
“BPJS Naker itu penting karena memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dialami individu nelayan,” tutupnya.
Sebagai informasi, alokasi anggaran sebesar Rp 3,470 miliar untuk 17.209 nelayan dari pemprov Kepri ini merupakan bagian 50 persen dari skema blended budgeting antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota. Dalam usulan asuransi nelayan kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri, pada tahun 2023 terdapat 34.418 orang nelayan yang menerima bantuan ini.
Angka tersebut dipastikan pada Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Kepesertaan nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Eko Yuyulianda selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri, di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, tanggal 19 September 2022 yang lalu.
Saat itu Gubernur Ansar Ahmad mengatakan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sangat diperlukan. Sebab nelayan dalam melakukan kegiatan melaut seringkali menghadapi marabahaya dan risiko tinggi yang mengancam keselamatan.
“Kita ingin nelayan di Kepri mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu risikonya tinggi, sehingga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi,” ujar Gubernur Ansar. ***