Tidak itu saja, Ferry juga meminta Kepala OPD di Provinsi Kepri beserta admin pelaksana dan juga Badan Publik untuk menguasai dan memahami Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2021.
Ferry juga memaparkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pada Perki tersebut, kata Ferry dijelaskan tentang klasifikasi informasi yang wajib disebarkan OPD kepada masyarakat. Klasifikasi informasi itu berupa informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Perlu:Aplikasi SIMANJA Diadopsi Diskominfo Tanjungpinang
Sementara Sub Koordinator Layanan Informasi Publik, Trio Andana yang mengurus PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Provinsi Kepri menyampaikan ucapan terima kasih atas antusiasnya para admin pelaksana 43 OPD yang telah hadir tanpa kecuali mengikuti pendampingan yang digelar oleh PPID Provinsi Kepri.
“Rasa hormat dan terima kasih kami atas atensi seluruh admin PPID pelaksana yang telah hadir memenuhi undangan kami pada kegiatan pendampingan ini. PPID pelaksana merupakan ujung tombak yang telah membantu dan bekerjasama kpd PPID utama dalam hal pengumpulan DIP dan DIK selama ini. Semoga kerjasama kita ini semakin kuat baik kedepannya,” harap Trio Andana.
Sebagai informasi Provinsi Kepri berhasil meraih kategori “informatif” dengan nilai 96,03 dalam Anugerah Keterbukaan Informasu Publik tahun 2022 yang digelar setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat sebagai bentuk kepatuhan badan publik terhadap peraturan dan standar layanan informasi publik. ***