berita4.id, TANJUNGPINANG– Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Provinsi Kepri menggelar Pendampingan Pengelolaan Website PPID kepada 43 Admin PPID Pelaksana yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Kepri Ferry M. Manalu, S.Sos, MM dan wakil ketua Jazuli, ST, MM beserta Tenaga Ahli Dinas Komunikasi Kepri Abdurrakhman Arif sebagai narasumber.
Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan, S.Sos menyebutkan kegiatan pendampingan tersebut menjadi program utama bagi Diskominfo Kepri. Selain untuk mendukung pengelolaan website OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lebih informatif dan berkualitas, juga menjadi sarana evaluasi.
“Pendampingan ini juga bertujuan untuk menyamakan visi terhadap keterbukaan informasi di Pemprov Kepri. Semua OPD melalui admin pelaksanaanya harus memahami bahwa keterbukaan informasi adalah prinsip bahwa informasi publik harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat secara bebas, mudah, dan tanpa hambatan berarti,” jelas Hasan.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan di ruang rapat Gedung KSP Jl. Basuki Rahmat No. 1, Selasa – Kamis (7 – 9/3/2023) yang digelar selama tiga hari berturut-turut disambut antusias oleh peserta. Seluruh admin pelaksana di 43 OPD hadir tanpa absen dan bahkan ada OPD yang mengutus tiga orang admin pelaksana meski yang diminta hanya satu orang.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, Ferry M. Manalu, S. Sos, MM turut hadir dalam memaparkan materi mengenai Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
DIP lanjut Fery adalah informasi yang wajib disebarkan atau diketahui masyarakat karena bersifat umum dan berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat. Sementara DIK adalah juga informasi yang tidak bisa disebarkan ke masyarakat karena dapat menimbulkan hal-hal yang negatif.
“DIP dan DIK ini sangat penting diketahui secara seksama oleh setiap OPD. Hal itu karena DIP dan DIK menentukan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepri. Kami selaku Komisi Informasi Kepri bertekad untuk terus mengawal dan melakukan perbaikan dalam berbagai aspek, salah satunya dengan menetapkan DIP dan DIK ini. Termasuk pada seluruh Badan Publik di Provinsi Kepri,” tutur Ferry M. Manalu.